Kami berharap dalam waktu dekat sudah ditetapkan pejabat dirjen yang definitif sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menjelaskan linimasa bagaimana Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Katholik Kemenag dipimpin oleh seorang Muslim.
"Benar untuk sementara Dirjen Bimas Katholik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas (plt) Sekjen Prof. Dr Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan sebelum Nur Kholis, pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik dijabat oleh Dirjen Bimas Islam Prof. Muhammadiyah Amin.
Akan tetapi, kata dia, karena yang bersangkutan sakit akhirnya diganti Nur Kholis.
Zainut mengatakan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
"Untuk diketahui pejabat eselon 1 di lingkungan Bimas Katholik itu hanya ada satu, sementara selebihnya adalah eselon 2 dan 3 jadi tidak mungkin pelaksana tugas diambilkan dari lingkungan Ditjen Bimas Katholik," kata dia.
Baca juga: Gus Sholah tidak segan membela yang benar, kata Wamenag
Baca juga: Wamenag sebut rencana pemangkasan uang saku jamaah haji masih dibahas
Baca juga: Kemenag susun aturan pencegahan kekerasan anak
Ketentuan lain dari surat edaran tersebut, kata dia, pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Dia mengatakan pelaksana tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai
Jadi, kata dia, fungsi pelaksana tugas lebih bersifat administratif dan tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis.
Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, lanjut dia, melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
"Kami berharap dalam waktu dekat sudah ditetapkan pejabat dirjen yang definitif sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya," katanya.*
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020