Depok (ANTARA News) - Warga Perumahan Taman Cipayung, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, melaporkan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembangunan Unit Pengolahan Sampah (UPS) di dekat pemukiman warga.

"Hari ini kami melaporkan Walikota Depok Nur Mahmudi ke PTUN Bandung," kata Kuasa hukum warga Perumahan Taman Cipayung, Iskandar, di Depok, Selasa.

Menurut Iskandar, warga ingin UPS dari pemukiman warga karena jaraknya dengan pemukiman sangat dekat hanya beberapa meter.

"Jaraknya sangat dekat dengan rumah hanya sekitar enam meter," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Walikota Depok telah mengeluarkan surat keputusan yang hanya bisa dicabut dan dibatalkan oleh putusan PTUN.

Sebenarnya, lanjut dia, warga telah berusaha berdialog dengan walikota tetapi selalu ditolak. "Surat telah kami masukan ke Pemkot Depok tapi tidak pernah ada tanggapan," jelasnya.

Selian itu warga Perumahan Taman Cipayung juga telah melaporkan Proyek UPS tersebut ke Polsek Sukmajaya, tetapi hingga kini belum juga mendapat tanggapan.

Sementera Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Selamet Daroyni menilai pembangunan proyek UPS oleh Pemkot Depok di Taman Cipayung melanggar undang-undang Lingkungan Hidup.

"Setelah saya pelajari proyek pembangunan UPS melanggar UU Lingkungan Hidup," katanya.

Slamet mengatakan fakta-fakta di lapangan memperlihatkan proyek UPS melanggar UU Nomor 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, di mana dalam pembangunan UPS tersebut tidak memberikan akses partisipasi masyarakat sehingga mendapat penolakan dari warga setempat.

Selain melanggar UU Lingkungan Hidup kata Slamet keberadaan UPS di taman Cipayung juga melanggar Undang-undang nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah, yang menyebutkan dalam pengelolaan sampah harus ada partisipasi masyarakat mulai dari perencanaan, pengoperasian, dan evaluasi.

"Kalau begini terus saya yakin pengadaan proyek UPS akan terus mendapat penolakan dari warga," katanya.

Seharusnya lanjut dia, jarak antara pemukiman dan tempat pengolahn sampah seperti UPS adalah antara 500 meter hingga 1 kilometer, sedangkan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah adalah antara 1-2 kilometer.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009