Jakarta (ANTARA) - Ragam berita Hukum pada Minggu (9/2) menjadi perhatian pembaca, mulai dari penangguhan penahanan tersangka prostitusi daring oleh Polda Sumbar hingga saran Komnas HAM untuk pemerintah RI melakukan 'profiling' WNI eks-ISIS.
Berikut rangkuman berita Hukum kemarin yang menarik dibaca Senin (10/2) di antaranya:
1. Polda Sumbar tangguhkan penahanan wanita digrebek Andre Rosiade
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangguhkan penahanan tersangka prostitusi daring, wanita berinisial NN, yang digrebek oleh polisi bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di salah satu hotel di Kota Padang pada Minggu (26/1).
"Dia sudah kembali kepada keluarga namun proses hukum tetap berjalan. NN juga harus melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu," Kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
2. Polisi Jayapura kantongi identitas pelaku penikaman di Heram
Kepolisian Polresta Jayapura Kota telah mengantongi identitas pelaku penikaman yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia beberapa waktu lalu di seputaran Perumnas III, Distrik Heram, Kota Jayapura.
"Sudah, penyidik sudah mengetahui siapa pelaku penikaman," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat dikonfirmasi di Mapolresta, Kota Jayapura, Minggu.
3. Basarnas: Seorang bocah tenggelam di Sungai Pemali Brebes
Seorang bocah dilaporkan hilang akibat tenggelam di Sungai Pemali, Desa Kedungbokor, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan hingga saat ini masih dalam pencarian, kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Cilacap I Nyoman Sidakarya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari BPBD Kabupaten Brebes yang kami terima pada pukul 15.30 WIB, korban diketahui bernama Munip Utami bin Warkim (10), warga Desa Kedungbokor RT 04 RW 06, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes," katanya di Cilacap, Minggu petang.
4. Kejati Sumut masih tahan tersangka korupsi dana dekonsentrasi
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penahanan terhadap Tfk (36) Direktur MMC di Jakarta, tersangka korupsi sebesar Rp41 miliar dana dekonsentrasi bersumber dari APBN tahun anggaran 2015, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
"Penahanan tersangka itu, dilakukan sejak Rabu (29/1) untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu.
5. Komnas HAM sarankan Pemerintah "profiling" WNI eks-ISIS
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan kepada Pemerintah membuat identifikasi profil (profiling) sekitar 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks-ISIS sebelum menentukan perlakuan (treatment) tepat yang akan diberikan kepada mereka.
"Pertama di asesmen dulu, dibikin 'profiling'nya. Dari 'profiling' itu maka 'treatment'-nya beda-beda," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Minggu.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020