Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membahas jadwal pemilihan umum presiden dan wakil presiden baik putaran pertama dan kedua, setelah sebelumnya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Selasa, mengatakan dalam menetapkan jadwal pilpres KPU perlu mempertimbangkan waktu penyelesaian sengketa, serta persiapan logistik pilpres.
"Kita cari jadwal yang tidak melanggar UU Pilpres dan tidak menimbulkan masalah di (persiapan) logistik," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya, KPU telah berkoordinasi dengan hakim konstitusi mengenai waktu penyelesaian sengketa. KPU meminta ada percepatan penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK.
MK telah setuju untuk memangkas waktu penyelesaian sengketa. Untuk sengketa hasil pemilu legislatif, MK sepakat untuk menyelesaikannya dalam waktu 21 hari, sengketa pilpres putaran pertama dalam 10 hari, dan putaran kedua dalam 7 hari.
Setelah adanya pengurangan waktu untuk penyelesaian sengketa, KPU harus membahas kembali waktu untuk melaksanakan tahapan pemilu, terutama tentang persiapan pengadaan perlengkapan pemungutan suara.
Menurut Andi persiapan pengadaan logistik yang paling terbatas waktunya untuk pilpres putaran kedua. Persiapan pengadaan dan pendistribusian logistik seperti surat suara membutuhkan waktu lebih dari 20 hari. KPU juga perlu mempertimbangkan waktu distribusi surat suara untuk daerah terjauh atau daerah sulit terjangkau.
"Hingga sekarang belum ada tanggal untuk pilpres, karena masih menimbang walaupun sudah punya opsi. Kita pertimbangkan jadwal dan logistik," katanya.
Sebelumnya, KPU membuat perencanaan jadwal pilpres putaran pertama pada 28 Juli 2009 dan putaran kedua 3 September 2009. Kemungkinan rencana ini akan mengalami perubahan.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009