Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menerbangkan seorang narapidana berinisial DSP dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman untuk diperiksa terkait kasus narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi, Minggu. mengatakan, pihak lapas sangat kooperatif dengan pihak Kepolisian. "Pihak lapas bahkan sudah membantu untuk melakukan 'peminjaman' narapidana untuk pengembangan terhadap tersangka yang sudah kita amankan," kata Herry.
DSP adalah pengendali jaringan tersebut, oleh karena pihak Polda Metro Jaya secara khusus mendatangkan DSP sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut. "Satu orang pengendalinya kita 'pinjam' untuk kita lakukan pendalaman. Itu bentuk kerja sama dari pada lapas sendiri," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, saat ini Kepolisian sedang mengejar satu buronan dalam kasus tersebut.
"Ini masih masih berkembang terus. Ada satu DPO inisialnya L, ini masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan bisa segera kita ungkap ada tidak yang di atas ini," kata Yusri.
Baca juga: Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan narapidana
Baca juga: Bahan utama pembuat tembakau gorila didatangkan dari China
Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Surabaya-Jakarta itu, pihak Kepolisian telah meringkus 13 tersangka.
Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF. Ke-13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.
Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya. Di lokasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.
"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila. Kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.
Baca juga: Polisi bongkar jaringan pengedar ganja sintetis Surabaya-Jakarta
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 13 tersangka kasus tembakau gorila
Efek samping paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual, muntah, kejang-kejang dan nyeri dada.
Yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif serta gangguan perilaku yang sangat parah. "Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020