Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum selama Sabtu (8/2) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai dari Risma cabut laporan penghinanya sampai penyebab kematian gajah di Bengkalis.
Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.
1. Risma cabut laporan penghina di medsos
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) secara resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada ZKR (43) warga Bogor, Jawa Barat, yang diduga telah menghina Risma melalui akun media sosial.
Pencabutan laporan dilakukan karena ZKR sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Selengkapnya di sini.
2. Sabu sebanyak 2 kg dari Malaysia disita polisi
Sebanyak 2 kg narkotika jenis sabu disita polisi dari tangan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia.
Dua TKI asal Aceh yang ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu membawa sabu dalam beberapa bungkus plastik.
Selengkapnya di sini.
3. Gugatan pensiunan terhadap UU BPJS
Sebanyak 18 pensiunan PNS serta PNS aktif menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon tersebut keberatan dengan pengalihan program Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga 2029.
Selengkapnya di sini.
4. Polri pantau persiapan PON XX Papua
Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono dan Asops Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak memantau persiapan penyelenggaraan PON XX di Papua.
Venue yang dipantau adalah GOR Gidi, Jalan Raya Abepura-Kotaraja, Kabupaten Jayapura; arena cricket dan lapangan hoki indoor dan outdoor di kawasan Doyo serta Stadion Papua Bangkit.
Selengkapnya di sini.
5. Kematian gajah diBaca juga: Wali Kota Surabaya cabut laporan terhadap penghinanya di medsos Bengkalis bukan karena kekerasan
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk mengetahui penyebab matinya seekor gajah sumatera liar di konsesi PT Arara Abadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Hasil nekropsi menunjukan tidak ditemukan adanya kekerasan fisik maupun keracunan sebagai penyebab kematian satwa dilindungi itu.
Selengkapnya di sini.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020