Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Relawan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan ProBumi Indonesia melepasliarkan seekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) sebagai langkah konservasi mengantisipasi kepunahan.
"Kukang ini diserahkan oleh warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, yang menemukannya tergeletak di pinggir jalan," kata Aktivis PPSC Budiharto di Sukabumi, Sabtu.
Informasi yang dihimpun, sebelum dilepasliarkan, salah seorang warga mengunggah penemuan hewan dilindungi ini ke media sosial Facebook.
Kukang tersebut ditemukan terjatuh dari kabel listrik dan mengalami cidera ringan, melihat kondisi tersebut warga itu merawat sekaligus meminta bantuan agar Kukang ini segera dievakuasi (diselamatkan) untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
Baca juga: Warga serahkan dua ekor kukang ke BKSDA Garut untuk direhabilitasi
Baca juga: Di hutan Kamojang-Garut, BKSDA lepasliarkan tiga kukang jawa
Baca juga: Penjual kukang dituntut lima tahun penjara
Mendapat kabar penemuan hewan yang keberadaannya diambang kepunahan ini sejumlah relawan mendatangi rumah penemu Kukang dan langsung mengevakuasi.
Menurutnya, saat dievakuasi kondisi hewan yang aktif pada malam hari (nocturnal) ini dalam kondisi sehat dan langsung dibawa untuk dilepasliarkan di hutan lindung Gunung Beser, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
"Pelepasliaran ini adalah bentuk komitmen kita terhadap konservasi, karena populasinya semakin menipis akibat perburuan liar, perdagangan ilegal, kerusakan habitat dan lain-lain," katanya.
Budi mengatakan pelepasliaran kukang ini juga berfungsi untuk turut mengatur ekosistem yang hari demi hari jumlahnya mengalami degradasi, karena hewan pun harus disejahterakan. Diharapkan di habitatnya Kukang ini bisa bereproduksi untuk menjaga populasinya.
Sementara, relawan ProBumi Indonesia Asep Has mengimbau kepada warga jika menemukan hewan liar, khususnya yang dilindungi agar tidak dipelihara apalagi sampai diperjualbelikan.
Selain itu, segera melaporkan ke instansi terkait seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun aktivis penyelamatan satwa untuk dirilis atau dilepasliarkan ke habitatnya.*
Baca juga: Polisi Kediri amankan warga jual hewan dilindungi
Baca juga: BBKSDA Jawa Barat terima buaya, kukang, dan kucing hutan dari warga
Baca juga: Petugas pengamanan Lebaran di Agam selamatkan satwa dilindungi
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020