Semarang (ANTARA News) - Sebanyak 1.447 orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah selama tahun 2008.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Alex Bambang Riatmodjo di Semarang, Rabu,mengatakan, mereka meninggal dunia dalam 8.630 kasus laka lantas selama 12 bulan ini.
Menurut dia, jumlah korban yang meninggal dunia ini mengalami penurunan 12,8 persen dibanding tahun 2007 sebanyak 1.660 jiwa dari 8.813 kasus.
Kemudian, kata dia, korban yang mengalami luka berat sebanyak 2,123 orang (tahun 2007 sebanyak 1.753 orang), sedangkan korban luka ringan sebanyak 12.753 orang (tahun 2007 sebanyak 14.060 orang).
Kerugian materril akibat laka lantas tahun 2008 sebesar Rp12,85 miliar sedangkan tahun 2007 sebesar Rp12 miliar. Jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 753.705 kasus, sedangkan tahun 2007 sebanyak 798.062 kasus, kemudian denda sebesar Rp10,4 miliar (Tahun 2007 sebesar Rp4,5 miliar).
Di sisi lain, kata dia, kasus tabrakan antara kereta api dengan kendaraan bermotor sebanyak 63 kasus (tahun 2007 sebanyak 64 kasus), kereta api anjlok sebanyak 13 kasus (tahun 2007 sebanyak 39 kasus), serta jatuh dari kereta api sebanyak tujuh kasus (tahun 2007 sebanyak sembilan kasus).
Jumlah korban yang meninggal dunia akibat tabrakan dengan kereta api sebanyak 85 orang (tahun 2007 yang meninggal sebanyak 117 orang).
Di sisi lain, Kapolda Jateng, mengatakan, selama tahun 2008 ini sebanyak 20 perwira menengah polisi melakukan pelanggaran seperti tertib disiplin, disiplin, dan sidang disiplin, sedangkan perwira pertama sebanyak 207 orang, sedangkan untuk PNS Polri sebanyak 82 orang.
Kemudian, kata dia, polisi di Jateng mengalami penyusutan jumlah (pensiun dini sebanyak 27 orang, meninggal dunia 144 orang, pensiun 65 orang, dipecat 13 orang dan mutasi sebanyak 120 orang).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008