Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mendorong para calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) untuk berkampanye dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti internet dan SMS.
"Kita mendorong kontestan pemilu untuk memanfaatkan infrastruktur TIK untuk berkampanye misalnya dengan internet dan SMS," kata Menkominfo dalam jumpa pers dan refleksi akhir tahun di Kantor Depkominfo, Jakarta, Rabu.
"Dengan pemanfaatan TIK untuk berkampanye oleh caleg dan capres akan berdampak pada peningkatan IT-literasi dan E-literasi masyarakat," katanya.
Akan tetapi dalam memanfaatkan TIK untuk berkampanye, lanjut Nuh, caleg dan capres agar mengikuti aturan perundanan-undangan misalnya UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) yang melarang untuk mengajak permusuhan dan memecah belah NKRI.
"Karena itu paham yang dianut adalah semua boleh kecuali yang dilarang atau dikecualikan, semua sudah jelas aturannya," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pos dan telekomunikasi Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pihaknya belum mengeluarkan Peraturan Menteri tentang aturan kampanye lewat layanan pesan singkat karena masih terdapat kendala.
"Kami masih perlu konsultasi dengan partai politik," kata Basuki.
Dia mengatakan pemerintah menunggu fasilitasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mempertemukan dengan partai politik terkait aturan sms kampanye pada awal Januari 2009.
Salah satu poin yang ingin dikemukakan, kata Basuki, adalah masyarakat diberikan fasilitas atau kesempatan untuk menghentikan setiap pesan kampanye lewat SMS apabila dikirimi oleh partai politik.
"SMS kampanye kalau dikirimin terus-menerus, lama-kelamaan bisa bikin jengkel juga, jadi masyarakat sebaiknya diberi kesempatan untuk menghentikannya seperti fasilitas Unreg, jika tak menginginkannya," kata Basuki.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008