Cikampek (ANTARA News) - Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituntut menjaga netralitasnya, dan dilarang ikut berpolitik pada pemilihan umum (Pemilu) 2009 karena BUMN adalah dunia profesional, kata Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
"Pegawai BUMN tidak boleh ikut berpolitik, karena sudah jelas peraturan yang menyebutkan tentang hal itu," ujarnya saat menghadiri acara pengantongan produksi pupuk PT Pupuk Kujang akhir tahun 2008, di Cikampek, Rabu.
Dikatakannya, selain dilarang untuk ikut berpolitik, setiap BUMN yang ada juga tidak dibolehkan memberikan sumbangan kepada setiap partai politik.
Sementara itu, larangan pegawai BUMN ikut berpolitik tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-15/MBU/2008 tertanggal 31 Juli 2008.
Di antara isi surat edaran itu ialah, sesuai dengan ketentuan pasal 12 dan pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 dan pasal 22 ayat 1, pasal 55 serta pasal 97 PP/45 maka kepada Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan BUMN dilarang terlibat kepada partai politik.
Aturan itu juga menyebutkan, pegawai BUMN dilarang untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Jika terdapat Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas serta karyawan BUMN yang memutuskan untuk menjadi pengurus partai politik dan mencalonkan diri menjadi legislatif harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari kedudukannya. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008