Pamekasan, (ANTARA News) - Saksi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) menyanmpaikan enam butir keberatan dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang Pilgub di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Enam point keberatan yang baru saja kami bacakan tadi itu merupakan bentuk pelanggaran yang kami temukan di lapangan," kata saksi Ka-Ji, Achmad Tatang, sesuai rekapitulasi penghitungan suara ulang di SMK Negeri 3 Pamekasan, Rabu siang.
Tim Ka-Ji, lanjut Achmad Tatang, sudah sejak penghitungan ulang digelar telah melayangkan protes ke KPU Jatim tentang adanya bentuk penyimpangan dalam proses pelaksanaan hitung ulang tersebut, tapi tidak diindahkan.
Enam butir keberatan yang diajukan saksi Ka-Ji dan disampaikan seusai pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut meliputi, pertama, Ka-Ji menyatakan keberatan atas kebijakan KPU tidak menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Kedua, Ka-Ji keberatan atas kebijakan KPU tidak mencantumkan DPT yang menggunakan hak pilihnya pada Pilgub putaran kedua, 4 November lalu. Ia juga mengaku keberatan atas kebijakan KPU yang tidak memampangkan nama-nama pemilih yang tidak hadir dan tidak menggunakan hak pilihnya di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Butir keempat keberatan yang diajukan saksi Ka-Ji adalah, tidak dicakannya jumlah suarat suara rusak saat pelaksanaan penghitungan suara ulang di masing-masing TPS. Selanjutnya tentang kebijakan KPU yang tidak membacakan jumlah suarat suara tidak terpakai saat penghitungan Pilgub putaran kedua pada pelaksanaan penghitungan suara ulang Minggu (28/12).
Keberatan saksi Ka-Ji pada point keenam, tentang kebijakan KPU yang tidak mengeluarkan model C-1 KWK.
Semua point keberatan dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang yang disampaikan ke KPU Pamekasan itu dituangkan dalam berita acara penghitungan.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008