Jakarta (ANTARA News) - Muchdi Pr, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakara Selatan.

Dalam putusannya pimpinan majelis hakim, Soeharto, Rabu,  menyatakan Muchdi Pr tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Muchdi Pr dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.

"Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan pertama," katanya.

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008