Ambon (ANTARA) - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengaku satu pelaku yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dalam dugaan pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon berinisial TI alias Tata belum ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda.
"Tata merupakan pegawai BNI 46 Wilayah Makassar (Sulsel) pada bagian divisi humas yang diduga melakukan kerjasama dengan tersangka FY alias Faradiba," kata Kabid Humas di Ambon, Jumat.
Tersangka baru ini diduga bekerjasama dengan Faradiba dalam menampung dana hasil kejahatan dari BNI 46 Cabang Ambon ke rekeningnya hingga mencapai Rp76,4 miliar.
Menurut Kabid Humas, awalnya penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan kemudian menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening tersangka Tata dari November 2018 hingga September 2019.
Baca juga: Bareskrim Polri bantu penyidikan kasus BNI cabang Ambon
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Korupsi, UU perbankan, maupun UU tentang tindak pidana pencucian uang sehingga yang bersangkutan tentunya dikenakan pasal berlapis.
Kabid Humas juga menyatakan dalam waktu dekat masih ada calon tersangka lain yang terlibat dalam skandal BNI 46 Cabang Ambon dan bakal disampaikan kepada publik melalui media massa.
Sehingga untuk sementara waktu, jumlah tersangka dalam perkara ini sudah mencapai tujuh orang pelaku.
Baca juga: BI nyatakan kepercayaan nasabah perbankan di Ambon masih terjaga
Baca juga: BNI : Pembobolan dana di Ambon dilakukan sindikat kejahatan investasi
Mereka adalah Faradiba selaku wakil kepala cabang utama BNI 46 Ambon, YM alias Yosep yang merupakan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, CR alias Chris KCP Tual, dan MM alias Marice KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kemudian KCP Mardika berinisial C alias Celo dan KCP Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berinisial JM, sedangkan satu orang luar yang menjadi tersangka adalah SP alias Soraya.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020