Persetujuan IA-CEPA akan menjadi bagian transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) menjadi Undang-Undang.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan dengan disetujuinya RUU oleh DPR maka UU tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum untuk implementasi kerja sama ekonomi menyeluruh Indonesia-Australia.
Baca juga: Legislator soroti perjanjian kemitraan RI-Australia, lindungi IKM
"Dengan disetujuinya RUU ini, DPR bersama Pemerintah telah melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mendag Agus lewat keteranganny diterima di Jakarta, Jumat.
Mendag mengungkapkan, IA-CEPA merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa, membuka keran masuknya penanaman modal, serta mengembangkan sumber daya manusia di tengah pelemahan ekonomi dunia dan semakin banyaknya hambatan perdagangan di setiap negara.
IA-CEPA telah ditandatangani Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta Indonesia pada 4 Maret 2019.
RUU yang telah disahkan ini terdiri dari dua pasal dan telah disepakati Pemerintah dan DPR RI dengan beberapa perubahan teknis di dalam penjelasan umum.
"Persetujuan IA-CEPA akan menjadi bagian transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandas Mendag.
Baca juga: Berkunjung ke Australia, Jokowi bahas ratifikasi IA-CEPA
Pemerintah dan Komisi VI DPR RI telah melakukan Pembicaraan Tingkat I yaitu mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pendapat Pemerintah, serta persetujuan, dan penandatanganan naskah RUU tentang Persetujuan IA-CEPA dalam rapat kerja pada Selasa (4/2).
Selanjutnya, DPR mengagendakan Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Mendag juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi, khususnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI karena telah melakukan pembahasan RUU tentang Persetujuan IA CEPA, juga seluruh kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan perundingan serta membantu proses ratifikasi IA-CEPA.
Pada Rapat Paripurna ini, secara substansi DPR memberikan beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut nantinya.
Antara lain, kerja sama ini harus saling menguntungkan kedua negara agar dapat membantu Indonesia memangkas defisit neraca pembayaran, meningkatkan kinerja ekspor Indonesia, serta mengendalikan impor untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah.
DPR berharap isi persetujuan Indonesia harus dapat memanfaatkan Australia menjadi bagian salah satu sumber investasi agar cita-cita Indonesia sebagai sumber kekuatan ekonomi dapat tercapai.
Selain itu, melalui persetujuan ini, DPR RI mengharapkan agar keinginan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari rantai pasokan global juga bisa segera terwujud.
Hal ini mengingat Indonesia selama ini lebih banyak mengekspor produk dalam bentuk mentah.
Baca juga: Mendag: Pengesahan Indonesia-Australia CEPA lewat undang-undang
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020