Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperpanjang program "sunset policy" hingga 28 Februari 2009 untuk merespon antusiasme wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan fasilitas hapus sanksi pajak yang seharusnya berakhir pada 2008. "Sekarang ini banyak WP yang merasa kecewa atau bahkan marah karena tidak terlayani," kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, perpanjangan sunset policy hingga 28 Februari 2009 hanya menyangkut WP lama yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum tahun 2008. Sedangkan bagi yang baru mengurus di tahun 2008, diberi waktu lebih lama hingga 31 Maret 2009. Alasan perpanjangan, menurut Darmin, antara lain karena pemerintah mencermati besarnya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy. Antusiasme masyarakat terlihat sejak awal Desember 2008. Sebelum Desember, warga yang mengurus NPWP rata-rata hanya 7.000 hingga 8.000 orang per hari, namun pada Desember, meningkat menjadi 50.000 hingga 100.000 orang per hari. Ditjen Pajak sebenarnya sudah menetapkan standar operasi dan prosedur (SOP) terkait pemanfaatan sunset policy, namun karena jumlah WP sangat banyak, maka petugas pajak kewalahan. Saat satu WP belum selesai dilayani, sudah datang lagi WP lainnya. "Di sini ada banyak penumpukan permintaan di mana aparat kita di lapngan minta waktu untuk memprosesnya, karena antusiasme yang sangat tinggi maka banyak yang kecewa bahkan marah karena tidak dilayani," jelasnya. Menurut dia, pemerintah menghargai masyarakat yang bersusah payah memanfaatkan fasilitas sunset policy sehingga mereka mengalokasikan waktu lebih lama melakukan pengurusan di kantor pajak. Melihat antusiasme itu, pemerintah menyimpulkan bahwa jika diberi perpanjangan, maka basis pajak orang pribadi nasional akan semakin kuat sehingga dampak fluktuasi kegiatan bisnis yang akan terjadi, dapat diredam. Hal itu karena penerimaan pajak dari WP orang pribadi relatif lebih stabil dibanding perusahaan. "Misalnya kalau penjualan perusahaan turun, maka laba turun sehingga pembayaran PPh badan dan PPN juga turun, sementara kalau perorangan, pengaruhnya lebih lambat," katanya. Ia menyebutkan, terkait perpanjangan program sunset policy itu, pemerintah tengah menyusun dasar hukumnya dan diharapkan dapat diselesaikan secepatnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008