Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang membahas laporan dari Wadah Pegawai KPK terhadap pimpinan KPK soal polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini, dewas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," ucap anggota Dewas KPK Harjono di Jakarta, Jumat.

Namun, ia belum bisa memastikan lebih lanjut kapan dewas akan mengambil keputusan terkait pelaporan tersebut.

Baca juga: WP KPK lapor ke Dewas terkait polemik penyidik Rossa Purbo

"Belum dipastikan kapan dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," ucap Harjono.

Sebelumnya, WP KPK telah melaporkan ke Dewas KPK terkait polemik pengembalian Kompol Rossa.

"Tanggal 4 Februari 2020, setelah kami melakukan investigasi mengonfirmasi data-data yang ada terkait polemik pengembalian Mas Rossa, kami pun melaporkan secara resmi kepada dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa dirinya juga sudah menghadap langsung lima Dewas KPK.

"Saya selalu Ketua WP sudah ketemu dengan lima orang dewas langsung di ruang kerja mereka dan mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," tuturnya.

WP KPK pun, kata dia, juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Dewas KPK tertanggal 4 Februari 2020.

"Sehubungan dengan adanya laporan yang diterima oleh WP KPK terdapat hal-hal yang perlu kami sampaikan bahwa yaitu, tugas Dewas KPK sesuai UU KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menerima dan menindaklanjuti laporan tekait dugaan pelanggaran kode etik," kata Yudi.

Menurutnya, terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik soal pengembalian tersebut.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi pengembalian 2 penyidik KPK ke Polri
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020