Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengutarakan komentarnya soal KPK belakangan ini, dengan latar belakang pemberlakuan UU KPK. Ia nilai UU KPK itu adalah perlawanan balik dari pihak-pihak yang terganggu dengan pekerjaan baik yang dilakukan KPK.
Ia mengibaratkan pengesahan UU Nomor 19/2019 itu membuat "gigi" KPK tanggal dua.
"Korupsi pasti selalu melawan balik. Sekarang itu KPK giginya tanggal dua," ujar dia, dalam diskusi 'Indonesia Maju, Prasyarat Nirkorupsi', di Warung Jati, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Pemerintah sebut izin penyadapan KPK untuk kepastian hukum
'Gigi' KPK yang tanggal pertama adalah penyadapan. Mardani secara pribadi menolak klausul di dalam UU KPK yang mempersyaratkan adanya izin tertulis sebelum dilakukan penyadapan.
"Saya termasuk yang menolaknya karena kalau ingin menyadap itu sekarang harus izin tertulis. Enggak tertulis saja bisa bocor apalagi tertulis," kata dia, dalam diskusi yang digelar dalam rangka sarasehan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) ke 16 itu.
Selanjutnya, kata dia, KPK juga tanggal 'gigi'-nya dalam sektor SDM yang dimiliki karena status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Pemerintah: Dewas KPK tidak hierarkis
"Itu hal yang lebih berat lagi menurut saya, dengan UU baru seluruh pegawai KPK masuk ke ranah ASN," kata anggota Komisi II DPR yang bertugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum itu.
Menurut dia, semestinya status pegawai KPK bukan ASN namun sama dengan pegawai Bank Indonesia yaitu tetap independen dan mempunyai jalur karir tersendiri. "Perjalanan karir mulai dari proyeksi, promosi, nominasi, dan lain-lain enggak mengikuti UU ASN," kata dia.
Baca juga: UU KPK baru, Anita Wahid: Perlu kolaborasi gerakan berantas korupsi
"Gigi kedua" KPK yang tanggal, menurut politisi PKS, itu adalah dampak dari disahkannya UU KPK yang merevisi UU KPK lama.
Padahal, UU KPK Nomor 30/2002 itu diubah ketika publik mulai merasakan manfaat pemerintah membangun institusi KPK.
"Sebetulnya 10 tahun kita pembangunan institusi KPK. Mulai 2012, kita sudah mulai merasakan manfaatnya sampai dengan sekarang. Tapi korupsi pasti selalu melawan balik," kata dia.
Baca juga: Dewas: Revisi UU KPK bertujuan melemahkan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020