Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertanian (Deptan) menolak rencana Ditjen Pajak Departemen Keuangan yang akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi komoditas primer dikenakan terhadap produk hortikultura seperti buah dan sayuran. Dirjen Hortikultura Deptan Ahmad Dimyati di Jakarta, Selasa mengatakan, pengenaan PPN untuk komoditas pertanian termasuk produk hortikultura hanya akan meningkatkan biaya produksi yang dikeluarkan petani. "Kami akan memperjuangkan agar produk hortikultura tidak dikenai PPN ini," katanya ketika menjelaskan Kilas Balik dan Hasil Pembangunan Hortikultura 2008. Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak menyatakan rencana kebijakan untuk mengenakan PPN terhadap produk primer pertanian kecuali produk yang merupakan kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam. Keenam komoditas itu dinilai bukan merupakan Barang Kena Pajak (non BKP) sehingga tidak pernah dan tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam siaran persnya Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Departemen Keuangan (Depkeu), Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, sesuai aturan internasional, apabila produk primer pertanian seperti buah-buahan tidak dikenakan PPN maka produk impor yang sama juga tidak boleh dikenakan PPN, katanya. "Kondisi tersebut akan melemahkan daya saing produk primer pertanian dalam negeri, karena pengusaha dalam negeri masih harus membayar PPN saat mengimpor pupuk atau peralatan pertanian." katanya. Menanggapi alasan tersebut, Dirjen Hortikultura menyatakan, apapun latar belakang pengenaan kebijakan PPN terhadap produk primer tersebut pada akhirnya tetap petani kecil yang terkena beban paling berat. "Beban akan ditanggung petani terutama petani kecil karena menambah biaya produksi," katanya. Menurut Ahmad Dimyati, pihaknya telah melakukan pembahasan mengenai keberatan Ditjen Hortikultura terhadap pengenaan PPN untuk komoditas tersebut dengan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, Bayu Krisnamurti. Selain itu, tambahnya, Dewan Hortikultura Nasional juga akan melakukan pembahasan mengenai pengenaan pajak untuk produk hortikultura tersebut dengan DPR RI.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008