Dengan P3B ini hambatan investasi dan perdagangan berupa pajak berganda tidak terjadi, arus investasi akan lancar di kedua negaraJakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura yang sudah direnegosiasi akan semakin menggenjot arus investasi kedua negara.
"Dengan P3B ini hambatan investasi dan perdagangan berupa pajak berganda tidak terjadi, arus investasi akan lancar di kedua negara," kata Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan dalam Dialogue Kita di Jakarta, Jumat.
Dalam P3B itu, lanjut dia, memberikan penurunan tarif pajak untuk pendapatan dari dividen, brand profit tax atau penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari usaha tetap di Indonesia, bunga dan royalti.
Sebelumnya, pengenaan pajak itu sebesar 20 persen dan setelah disepakatinya P3B itu tarif berlaku menjadi 10 persen dan dividen berada pada kisaran 10-15 persen.
Senada dengan Rofyanto, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Liberty Hutagaol mengatakan P3B mengatur hak pemajakan sehingga memberikan kepastian hukum karena tidak terjadi pajak ganda.
Misalnya, hak pengenaan pajak penghasilan konsultan keuangan dari Singapura yang memberikan pelayanan kepada klien di Indonesia.
Dengan adanya P3B ini akan memberikan solusi saling menguntungkan bagi kedua negara
"Kalau dikenakan pajak dua kali akan membuat distorsi, tidak jadi insentif bagi pengusaha Singapura berinvestasi di Indonesia," katanya.
Kemenkeu mencatat Singapura merupakan negara mitra dagang terbesar kedua Indonesia setelah China dengan migas sebagai komoditas utama.
Total nilai ekspor Indonesia ke Singapura pada 2019 mencapai 13,1 miliar dolar AS dan impor dari Singapura mencapai 17,3 miliar dolar AS.
Lima besar ekspor Indonesia ke Singapura adalah petroleum sebesar 20,7 persen, emas (7,7 persen), perhiasan (5,7 persen), timah (3 persen) dan minyak sawit (2,7 persen).
Sedangkan Indonesia mengimpor refine petroleum sebesar 23 persen, alat komunikasi (4,9 persen), alat berat (2,9 persen), komputer (2,4 persen) dan integrated circuit (2,2 persen).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah menandatangani amandemen P3B pada Selasa (4/2).
Perubahan perjanjian P3B Indonesia-Singapura tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan dinamika kondisi perekonomian dan standar perpajakan internasional.
Perundingan untuk amandemen perjanjian itu dilakukan dalam lima putaran, sejak 8-10 Juli 2015 di Batam dan berlanjut pada 27-29 Juli 2016 serta 12-14 September 2018 di Singapura.
Perundingan juga berlangsung pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan terakhir pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.
Sebelumnya, P3B lama disepakati kedua negara pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 1992.
Baca juga: Singapura di puncak negara asal harta repatriasi-deklarasi amnesti pajak
Baca juga: DJP: AEOI dengan Singapura untungkan Indonesia
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020