Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menahan Direktur PT. Maxima Integra Joko Hartono Tirto usai Joko ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kejagung sita rumah milik Syahmirwan tersangka Jiwasraya
Baca juga: Kejagung lacak aset tanah milik tersangka Benny Tjokro
Baca juga: Delapan saksi kasus korupsi Jiwasraya diperiksa hari ini
Menurutnya, Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus Jiwasraya, pada Kamis (6/2).
Joko menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020