Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, pantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Sebagai pimpinan PT SRD, harus bertanggung jawab," kata peneliti ICW, Febridiansyah, di Jakarta Selasa.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mencekal Hartono Tanoesudibyo selama satu tahun, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

Febridiansyah mengharapkan, Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tegas dalam kasus tersebut, apakah Hartono Tanoesudibyo sebatas saksi atau tersangka terkait pencekalannya..

Ia juga mengharapkan agar Jampidsus Kejagung berani melawan intervensi dalam pemeriksaan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

"Jampidsus harus berani melawan intervensi kasus sisminbakum," katanya.

Disamping itu, ia mengingatkan Jampidsus untuk tetap menyelidiki peranan mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh HAM), Yusril Ihza Mahendra, dalam kasus sisminbakum.

"Yusril Ihza Mahendra kan yang mengeluarkan kebijakan sisminbakum itu," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)), serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU) dan Yohannes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.

Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan.

Yang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi bagian untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008