Jakarta (ANTARA News) - Jatuhnya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, saat hendak melantik enam hakim agung, bukan karena suatu penyakit berat, tetapi hanya karena kram (kejang otot) di bagian kaki.

"Jadi itu bukan sakit atau stroke," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jakarta, Selasa.

Dikatakan, kram kaki yang dialami Harifin A Tumpa, sudah dialami sejak Senin (29/12), mungkin wakil ketua MA kurang istirahat.

"Banyak libur kemaren bapak berkumpul bersama cucunya, mungkin kurang istirahat jadi kram," katanya.

Saat ditanya apa insiden itu menunjukkan bahwa terbukti hakim agung tidak layak pensiun pada usia 70 tahun seperti yang diatur dalam UU MA, ia mengatakan kalau kram itu bisa menimpa kepada siapa saja

"Kalau kram siapa pun bisa kena, baik itu usia 20 tahun atau 70 tahun," katanya.

Kendati demikian, ia mengakui jika insiden itu baru pertama kalinya terjadi di MA, saat berlangsungnya pelantikan hakim agung.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, mengaku dirinya hanya mengalami kram di kaki kirinya.

"Kemarin saya di Bandung, kemudian Selasa (30/12) pagi harus melantik hakim agung," katanya.

Komisioner Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, mengatakan, dirinya tidak menduga akan adanya insiden tersebut.

"Saya tidak menduga ada kejadian itu, mudah-mudahan ini bukan sinyal yang jelek," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Pelantikkan enam hakim agung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa diwarnai insiden Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, terjatuh lemas saat hendak melantik hakim tersebut.

Akibatnya acara pelantikan itu, sempat dihentikan beberapa menit, sebelum dilanjutkan kembali setelah kondisi wakil ketua MA membaik.

Harifin A Tumpa, akan memasuki usia 67 tahun pada 2009 mendatang.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008