Kedua pelaku adalah komplotan pencuri asal PalembangJakarta (ANTARA) - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pencuri dengan modus geser tas dengan sasaran pengunjung restoran di wilayah Jakarta Selatan.
"Pelaku ditangkap di daerah Jalan Kali Malang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur setelah lari ke Lampung dan Palembang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP M Irwan Susanto, di Jakarta, Jumat.
Kedua pelaku adalah komplotan pencuri asal Palembang yakni Efendi alias Pendi (45) dan Aan Syahputra alias Hendra (34).
Kedua pelaku ditangkap setelah menggasak tas milik seorang korban berinisial TR di sebuah restoran daerah Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/1) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Irwan mengatakan para pelaku ini beraksi masuk ke restoran yang ramai pengunjung.
Rombongan pencuri ini mencari sasaran pengunjung yang sedang makan dan meletakkan tasnya di lantai.
Baca juga: Kriminal sepekan, gedung roboh hingga putra Ayu Azhari ditangkap
Baca juga: Empat remaja keroyok korban hingga tewas terancam 12 tahun penjara
Baca juga: Telah terjadi 1.111 kasus kriminal sepanjang 2019 di Jaktim
"Setelah menemukan sasaran kemudian salah satu pelaku berpura-pura jadi pengunjung," kata Irwan.
Kemudian, lanjut Irwan, salah satu pelaku beraksi dengan pura-pura menelpon sambil mondar-mandir di sekitar orang yang sudah diincar.
Setelah merasa korban tidak curiga kemudian pelaku menggeser tas milik korban dengan menggunakan kaki, sementara pelaku lainnya mengambil tas yang ditendang dan membawa kabur tas korban tersebut.
Korban yang tak sadar tasnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di restoran tersebut.
Adapun kerugian yang diderita korban yakni kehilangan Iphone X, kunci mobil.Landrover, sebuah kunci brankas.
Akibat perbuatannya kedua pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020