"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kasus Novel Polri tunggu Kejati DKI nyatakan berkas lengkap
Lebih lanjut, ia menyatakan rekonstruksi tersebut digelar untuk memenuhi persyaratan administrasi baik formil maupun materiil untuk berkas perkara kasus Novel tersebut yang sudah dikirimkan sebelumnya kepada tim JPU.
"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Dedy.
Baca juga: Kejati DKI tunjuk empat jaksa tangani kasus Novel Baswedan
Dalam rekonstruksi itu, kata dia, juga dihadirkan dua orang tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel.
"Iya, dua tersangka dihadirkan," ucap Dedy.
Ia juga menyatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan hari ini merupakan yang terakhir.
Baca juga: Polri: Ada 56 pertanyaan diajukan penyidik pada Novel
"Cukup. Kami rasa cukup sesuai kesepakatan dengan teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum, rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini sudah cukup sesuai yang diharapkan, sesuai kesepakatan pembahasan sebelumnya," ujar Dedy.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Baca juga: Novel sebut serangan terhadap dirinya pembunuhan berencana
Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020