Atambua (ANTARA News) - Ketua KPUD Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, A Marthin Bara Lay membenarkan bahwa ia tengah di Jakarta memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi yang akan menyidangkan gugatan sengketa Pilkada Belu, Selasa besok (29/12).

"Berdasarkan surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi di Jakarta, sidang perdana atas sengketa Pilkada yang diajukan pasangan dr Gregorius Mau Bili dan Berchmans Bria(Gemar) akan dilaksanakan besok sekitar pukul 10.00 Wib," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Dikatakan, pihaknya sejak awal telah menyatakan kesiapan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas atas penetapan hasil Pilkada Bupati Belu 18 Desember 2008 lalu.

"Dalam sidang perdana besok, kami akan menyampaikan hasil-hasil Pilada Bupati Belu sebagaiamana adanya. Dan keputusan apakah ada kesalahan dalam prosedur yang dilakukan pada saat Pilkada pada putaran kedua, tanggal 11 Desember 2008, sepenuhnya diserahkan kepada MK," katanya.

Setelah rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi tanggal 18 Desember 2008, Undang-Undang memberikan kesempatan kepada para pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada tersebut kepada MK selama tiga hari.

Rupanya, pasangan Gemar yang memperoleh suara sekitar 48 persen lebih itu merasa tidak puas dan mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Dan untuk itu pihaknya telah menunda penyerahan hasil penetapan Pilkada Bupati Belu itu kepada DPRD setempat.

Sebab, berdasarkan rencana waktu yang sudah dijadwalkan, tiga hari setelah penetapan Hasil Pilkada Bupati Belu, bila tidak ada keberatan, maka akan diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat.

"Tetapi dengan adanya gugatan ke MK tersebut, maka rencana penyerahan ke dewan itu ditunda sampai menungu putusan Mahkamah Konstitusi, yag diharapkan sudah memutuskan perkara tersebut paling lambat tanggal 6 Januari 2009," katanya.

Ditambahkan, jadwal pelantikan Bupati Belu terpilih direncanakan pada tanggal 9 Januari 2009, karena masa berakhirnya jabatan Bupati Belu periode 2003/2008 akan berakhir tanggal 9 Januari.

Menjawab pertanyaan wartawan, Marthin menyatakan, jabatan bupati Belu bila sengketa Pilkada tersebut berkelanjutan, tidak bisa tuntas sebelum tanggal 9 Januari 2009, maka hal itu menjadi urusan internal Pemkab Belu dan Gubernur NTT. KPUD Belu tidak terlibat di dalamnya.

Sementara itu, dr Gregorius Mau Bili, yang juga Wakil Bupati Belu, yang dihubungi wartawan membenarkan, pihaknya saat ini masih di Jakarta, guna memenuhi sidang perdana besok.

Dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya mengajukan sejumlah saksi atas dugaan adanya pelanggaran Pilkada Bupati Belu yang diselenggarakan KPUD setempat.

Berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa gugatan atas sengketa Pilkada Belu dapat diterima, artinya memenuhi syarat untuk diajukan, guna diadili dan diputuskan.

Artinya, gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi itu memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang, khususnya dalam berita acara Mahkamah Konstitusi.

"Kita harapkan Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa tersebut akan bertindak adil dan obejektif, sehingga kebenaran itu menjadi transparan. Tuntutan kita adalah untuk memperjuangkan suatu kebenaran, buka kemenangan semata," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008