“Sejauh ini aktivitas KIP Nagan Raya Aceh masih tetap normal seperti biasanya, tidak terganggu atau terhambat,” kata Darmansyah singkat, Kamis (6/2).
Menurutnya, aktivitas dan kegiatan di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya masih berjalan normal, karena sampai saat ini lembaga tersebut belum menangani kegiatan pesta demokrasi seperti pilkada atau kegiatan lainnya.
“Kalau kegiatan pilkada kan masih lama, kalau sekarang masih seperti biasa,” kata Darmansyah menambahkan.
Ia mengakui saat ini lembaga tersebut masih dijalankan aktivitasnya oleh sejumlah komisioner dan pegawai sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris serta Ahmad Husaini dari jabatan sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Putusan pemberhentian tetap dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019 dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat pada Rabu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Idris, selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan Teradu II, Ahmad Husaini, selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Prof. Muhammad.
Idris dan Ahmad Husaini diadukan oleh masyarakat bernama Said Mundhar yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu menerima suap.
Dalam persidangan, Idris terbukti meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagan Raya yang sudah terpilih.
Adapun Teradu II, Ahmad Husaini, mengetahui adanya transfer uang dari Anggota DPRD Kabupaten Nagan Raya terpilih ke rekening pribadi namun tidak berusaha mengembalikan uang yang tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut etika dan hukum.
Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengatakan para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Tindakan para teradu terbukti merusak kredibilitas, martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo.
Sidang kali ini, Majelis DKPP membacakan 12 putusan dengan jumlah teradu 60 orang baik itu dari unsur KPU maupun Bawaslu. Sidang juga dihadiri dua Anggota DKPP lainnya yakni Dr. Ida Budhiati dan Dr. Alfitra Salam.
Baca juga: DKPP berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya karena terima suap
Baca juga: Caleg Partai SIRA di Nagan Raya Aceh gugat KIP ke MK
Baca juga: KIP Aceh Gelar Rekap DPTb-2 Simeulue dan Nagan Raya
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020