Kebijakan Kemenkumham dalam hal ini Imigrasi, apabila ada warga China yang memang tidak memungkinkan untuk pulang, artinya masih rawan dengan adanya virus corona ini, kita akan fasilitasi berupa perpanjangan visanya
Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sebanyak 18 warga asing asal China, telah mengajukan perpanjangan izin tinggal kepada pihak Imigrasi yang ada di Bali.
"Kebijakan Kemenkumham dalam hal ini Imigrasi, apabila ada warga China yang memang tidak memungkinkan untuk pulang, artinya masih rawan dengan adanya virus corona ini, kita akan fasilitasi berupa perpanjangan visanya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, Sutrisno, di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan apabila warga China yang masih ada di Bali memiliki visa akan diperpanjang visanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk visa kunjungan bisa diperpanjang sampai paling lama enam bulan.
Baca juga: Kemenpar antisipasi penurunan kunjungan turis asal China
"Apabila bebas visa akan diberikan perpanjangan secara darurat. Setiap perpanjangan akan kita berikan satu bulan. Sedangkan bagi visa kedatangan memang bisa diperpanjang satu bulan dan satu kali perpanjangan," tuturnya.
Sutrisno menjelaskan hingga sore hari ini, tercatat ada 18 orang asal China dan diperkirakan jumlahnya akan berkembang terus. "Ada 18 orang yang memperpanjang visa, apabila bebas visa dia akan diberikan perpanjangan darurat," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan visa, dan secara umum bisa diperpanjang jika warga tersebut memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
Selain itu, terhitung hingga pukul 12.00 WITA tercatat ada 17 orang warga asing yang dipulangkan. Adapun 17 warga asing tersebut empat warga Brazil, satu asal Rumania, satu asal Rusia, tiga asal Armenia, dua asal China, satu asal Ghana, dua asal Maroko, satu asal Selandia Baru, satu asal Inggris dan satu lagi asal Ukraina.
Baca juga: Peneliti: Indonesia perlu segera cari pasar pariwisata selain China
"Tentang warga Tiongkok yang dipulangkan itu, aturannya begini sejak tgl 5 Februari 2020 pukul 00.00 penerbangan yang langsung dari China harus ditolak, itu sudah disiarkan langsung dari Kemenlu, lalu untuk yang ditolak artinya adalah orang yang langsung datang dari China atau dalam waktu 14 hari dia pernah tinggal di China baik itu warga China maupun warga asing lain," ucap Sutrisno menjelaskan.
Baca juga: Kadispar : Turunnya turis China pengaruhi Wisata Kesehatan di Bali
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020