Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, jadi dijadwal ulang
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Diketahui, KPK pada Kamis memanggil Wakil Ketua MPR RI dan juga Ketua Umum DPP PAN itu sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
"Berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta dijadwal ulang 14 Februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan perhutanan tahun 2014," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ali menyatakan alasan Zulhas tidak memenuhi panggilan penyidik karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca juga: KPK panggil Zulkifli Hasan saksi suap alih fungsi hutan Riau
"Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, jadi dijadwal ulang," ujar Ali.
Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1), Zulhas juga tidak memenuhi panggilan KPK.
Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
Nama Zulhas sempat disebut dalam kontruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.
Baca juga: KPK kembali panggil Zulkifli Hasan hari Kamis
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Baca juga: Zulkifli Hasan tak penuhi panggilan KPK
Baca juga: Zulkifli Hasan akui belum tahu ada panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil Zulkifli Hasan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020