Banyak lagi berbagai jenis pemeriksaan khusus lainnya. Jadi, pemeriksaan investigatif itu hanya salah satu dari PDTT iniJakarta (ANTARA) - Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tidak hanya terdiri atas investigatif, melainkan juga meliputi di antaranya pemeriksaan ketaatan, pemeriksaan teknologi informasi, pemeriksaan pajak dan pemeriksaan khusus atas pendapatan negara.
Hal tersebut disampaikan Binsar Hamonangan Simanjuntak, ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan yang termasuk dalam PDTT selanjutnya adalah pemeriksaan khusus atas kewajaran tarif jalan tol atau tarif listrik, pemeriksaan khusus atas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa atau kontraktor, pemeriksaan khusus kewajaran denda bunga, pemeriksaan khusus divestasi atau investasi pemerintah, serta pemeriksaan khusus untuk perhitungan kerugian negara.
Baca juga: Ahli: PDTT bantu buktikan ada tidaknya korupsi
"Banyak lagi berbagai jenis pemeriksaan khusus lainnya. Jadi, pemeriksaan investigatif itu hanya salah satu dari PDTT ini," ujar mantan pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
Dalam UU BPK disebutkan PDTT merupakan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Binsar menjelaskan tujuan dari PDTT adalah memberikan simpulan pemeriksaan dengan ruang lingkup program dan/atau kegiatan pemerintah atau melakukan pengujian dan peninjauan yang disepakati.
Menurut dia, banyaknya penugasan BPK tidak dapat hanya dipenuhi dengan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
"Untuk itu, pengaturan adanya jenis PDTT seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 adalah sudah tepat," ucap Binsar.
Uji materi itu dimohonkan oleh seorang mahasiswa bernama Kexia Goutama serta Ibnu Sina Chandranegara dan Auliya Khasanofa.
Dalam permohonan, pemohon mempersoalkan PDTT dalam Pasal 6 Ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 Ayat (1) UU Pengelolaan Keuangan Negara dan menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020