Jakarta (ANTARA) - Pengajar hukum media di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Sudjana SH MH, mengatakan, lembaga penyiaran tak berizin yang bersiaran di satelit dapat merugikan negara sesuai dengan UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran.

Menurut Sudjana saat dihubungi, Kamis, lembaga penyiaran yang akan bersiaran harus mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI dan izin dari Menkominfo termasuk lembaga penyiaran yang bersiaran di satelit.

Baca juga: Siaran gunakan satelit seharusnya kantongi izin

Sudjana mengungkapkan, undang-undang tentang penyiaran menyebutkan lembaga penyiaran, baik itu lembaga publik maupun swasta, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran komunitas harus mengantongi izin.

Sudjana melanjutkan, bahwa Lembaga Penyiaran yang menggunakan satelit wajib memproses izin melalui KPID dan kemudian diajukan kepada menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Infrastruktur jadi pekerjaan rumah Kominfo lima tahun ke depan

Lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran menurutnya dapat dianggap merugikan negara dalam penerimaan pajak.

"Sesuai dengan pasal 61 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran disebutkan bahwa besaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika." katanya.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020