Seingat saya beliau juga menyampaikan kalau soal harga sudah pasti, tapi kalau yang lain masih asumsi?

Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Produksi Garuda Indonesia Puji Nur handayani mengatakan bahwa bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sempat mengaku khawatir bila ada pembelian pesawat yang kemahalan maka dia lah yang pertama dipanggil oleh KPK.

"BAP ibu pada poin 8, pertanyaan, 'Saudari jelaskan terkait dengan rapat formal dalam BOD (board of director) terkait dengan pemilihan pesawat sub-100 seater. Jawaban ibu, 'Setelah saya mendengar apa yang disampaikan oleh tim direksi memandang bahwa penjelasan masih belum lengkap atau jelas, sehingga direksi sepakat menyetujui dan meniru menugaskan tim untuk melengkapi data dan informasi yang detail. termasuk justifikasinya yang mendukung dan membuktikan kelemahan dan keunggulan dari masing-masing vendor. Seingat saya waktu itu Emirsyah Satar menyampaikan pendapat dengan kalimat yang pada intinya kok kalian memberikan usulan pesawat yang lebih mahal kepada direksi bisa diperkarakan ini, saya bisa paling pertama yang dipanggil KPK'," kata anggota majelis hakim Anwar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Betul Pak itu yang saya sampaikan diawal bahwa dinamika diskusi di rapat antara tim dan direksi di rapat direksi ada beberapa masukan yang disampaikan oleh direksi salah satunya, pak Emirsyah menyampaikan kok kita tahu semua secara data aktual harga pesawat Embraer lebih mahal dibandingkan CRJ, tapi mengapa itu yang diusulkan tim," jawab Puji.

Baca juga: Saksi sebut Emirsyah dibayari menginap oleh perusahaan milik Soetikno

Puji bersaksi untuk dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang didakwa dalam kasus dugaan suap-menyuap yang mencapai sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR dan Bombardier Canada serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan, Puji adalah anggota tim pemilihan pesawat pesawat Sub 100-Seater dengan 2 pabrikan yang dianggap sesuai yaitu Bombardier dari Canada untuk tipe CRJ1.000 dan Embraer dari Brazil untuk tipe E-190. Soetikno lalu berupaya untuk memenangkan CRJ1.000NG dari Bombardier.

Tim Pemilihan menyampaikan Embraer E-190 lebih baik dari Bombardier CRJ1.000 dengan perbandingan hasil 56 persen:44 persen. Emirsyah lalu meminta agar tim pemiilihan menggunakan pendekatan route result (RR) dan nett present value (NPV) yang disediakan oleh Bombardier sehingga tim pun memilih Bombardier CRJ1.000 untuk menjadi pesawat GA Sub-100 seaters fleet

"Seingat saya beliau juga menyampaikan kalau soal harga sudah pasti, tapi kalau yang lain masih asumsi?" tanya hakim Anwar.

"Akhirnya kami disuruh memperdalam lagi kajian dengan data-data yang tadi asumsi-asumsi itu sebisa Mungkin dibuat konservatif antara dua pabrikan yang berupa asumsi, tapi kalau memang faktual data yang memang disampaikan apa adanya," ungkap Puji.

"Tapi yang dikatakan pertama yang lebih mahal ya?" tanya hakim Anwar.

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus eks pejabat Garuda Hadinoto Soedigno

"Usulan tim di awal di rapat pertama Embraer, tapi jadinya yang murah yaitu Bombardier," tambah Puji.

"Memang dia menyampaikan kalau saudara memutuskan ini nanti saya dipanggil KPK bener ya?" tanya hakim Anwar.

"Saya enggak tahu, pada saat 2011 kalau sekarang dipanggil KPK saya enggak tahu (terjadi)," ungkap Puji.

"Ini keterangan saudara loh?" tanya hakim Anwar.

"Iya ini pada saat rapat 2011," jawab Puji.

Baca juga: Emirsyah Satar: Saya khilaf

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura.

Suap itu diterima dari Airbus SAS, Rolll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa miliki Soetikno Soedardjo serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap tersebut diberikan karena Emirsyah telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Roll-Royc Trent 700.

Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.

Sedangkan Soetikno didakwa menjadi pihak yang menyuap Emirsyah Satar hinggga mencapai Rp46,3 miliar karena Emirsyah telah membantu Soektino untuk merealisasikan kegiatan (1) Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Tren 700; (2) pengadaan pesawat Airbus A330-300/200; (3) pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; (4) pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000; dan (5) pengadaan pesawat ATR 72-600.

Dalam dakwaan disebutkan Soetikno adalah penasihat bisnis Airbus dan Rolls-Royce.

Baca juga: Emirsyah didakwa lakukan pencucian uang

Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menitipkan dana sejumlah 1,458 juta dolar AS (sekitar Rp20.324.493.788), melunasi utang kredit di UOB Indonesia senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50) dan apartemen di Melbourne senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77) dan satu unit apartemen di Singapura senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020