- Penggugat Utama dan Penasihat Utama Ditunjuk
- Keluhan yang Direvisi akan Berakhir pada 27 Maret 2020

NEW YORK--(Antara/BUSINESS WIRE)-- Robbins Geller Rudman & Dowd LLP (“Robbins Geller”), mewakili Penggugat Utama yang ditunjuk pengadilan, telah ditunjuk sebagai penasihat utama untuk penggugat dalam gugatan perwakilan kelompok yang diajukan atas nama pembeli saham Infosys Ltd. (“Infosys”) (NYSE:INFY) antara 7 Juli 2018 dan 20 Oktober 2019 (“Periode Kelas”) atas pelanggaran Undang Undang Bursa Efek tahun 1934.

Keluhan, yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York, menuduh bahwa, selama Periode Kelas tersebut, terdakwa membuat pernyataan palsu dan menyesatkan dan/atau gagal untuk mengungkapkan informasi merugikan mengenai bisnis dan hasil keuangan Infosys.

Penggugat Utama bermaksud untuk mengajukan keluhan yang diubah pada 27 Maret 2020. Jika Anda memiliki informasi relevan yang ingin Anda diskusikan, atau memiliki pertanyaan tentang pemberitahuan ini atau hak atau kepentingan Anda, silakan hubungi Steven J. Peitler dari Robbins Geller di 631/367-7100 atau melalui email di SPeitler@rgrdlaw.com.

Robbins Geller, dengan lebih dari 200 pengacara di sembilan kantor, mewakili Amerika Serikat dan investor institusional internasional dalam sekuritas berbasis kontingensi dan litigasi perusahaan. Firma ini telah mendapatkan banyak pemulihan gugatan perwakilan kelompok sekuritas terbesar dalam sejarah dan banyak diakui sebagai firma hukum terkemuka di seluruh dunia. Silakan kunjungi http://www.rgrdlaw.com untuk informasi lebih lanjut.

Baca versi aslinya di businesswire.com: https://www.businesswire.com/news/home/20200205005861/en/

Kontak

Robbins Geller Rudman & Dowd LLP
Steven J. Peitler, 631/367-7100
SPeitler@rgrdlaw.com

https://www.linkedin.com/company/rgrdlaw
https://twitter.com/rgrdlaw
https://www.facebook.com/rgrdlaw

Sumber: Robbins Geller Rudman & Dowd LLP

Pengumuman ini dianggap sah dan berwenang hanya dalam versi bahasa aslinya. Terjemahan-terjemahan disediakan hanya sebagai alat bantu, dan harus dengan penunjukan ke bahasa asli teksnya, yang adalah satu-satunya versi yang dimaksudkan untuk mempunyai kekuatan hukum.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020