Banyumas, (ANTARA News) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banyumas, Karso (28), meninggal dunia akibat jatuh dari lantai III proyek bangunan rumah flat (apartemen) di Pulau Penang, Malaysia, pada hari Jumat (26/12), pukul 11.00 waktu setempat.
Jenazah korban yang tiba di kampung halamannya, Desa Jipang RT 03 RW 02 Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Minggu (28/12), pukul 15.00 WIB, menggunakan Mobil Jenazah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bernopol H 9590 KG, disambut tangisan keluarga.
Bahkan ibunda korban, Saliyah, menangis histeris meski jenazah tidak dibawa masuk ke dalam rumah melainkan langsung menuju masjid setempat untuk disalatkan.
Setelah disalatkan, jenazah dibawa menuju rumah duka untuk persiapan pemberangkatan menuju tempat pemakaman umum desa setempat.
Secara terpisah, paman korban yang juga Ketua RW 02, Sudarso mengatakan, almarhum merupakan putra sulung dari empat bersaudara anak pasangan almarhum Suwardi Tarsiwan dan Saliyah.
"Karso menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal dunia 12 tahun lalu. Dia berangkat ke Malaysia sejak Desember 2005 untuk bekerja di bidang konstruksi bangunan dan berencana pulang pada Maret 2009," katanya.
Menurut dia, kabar meninggalnya Karso diterima keluarga melalui telepon dari seorang rekan korban di Malaysia pada Jumat (26/12).
Dalam telepon tersebut, kata dia, Karso dikabarkan meninggal akibat terjatuh dari lantai III sebuah bangunan yang sedang dikerjakannya.
Sementara itu dari rekan korban yang telah kembali ke Desa Jipang, Darsito (28), diketahui bahwa keberangkatan Karso ke Malaysia melalui jalur yang tidak resmi.
"Saya bersama Karso dan rekan-rekan lainnya berangkat ke Malaysia tidak melalui perusahaan pengerah TKI, melainkan diajak seseorang dari Kebumen," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan, para tenaga kerja tersebut memiliki paspor dan dokumen-dokumen resmi serta membayar biaya administrasi sebesar Rp5,5 juta.
"Kalau tidak memiliki dokumen resmi, tokai (bos) di sana tidak akan menerima kita sebagai karyawan," kata dia yang mengaku bekerja di sebuah perusahaan konstruksi Kerjaya Prospek, Malaysia.
Dia mengatakan, dirinya bekerja di Malaysia hanya dua tahun lantaran tidak sanggup membayar pajak penghasilan yang cukup tinggi, sedangkan Karso masih memperpanjang hingga 2009.
Menurut dia, bagi tenaga kerja asing di Malaysia harus membayar pajak sebesar 2.100 ringgit Malaysia (RM) untuk tahun pertama dan selanjutnya 2.600 RM per tahun. Padahal, gaji yang diterima hanya 1.000 RM per bulan.
"Kalau tidak salah, pajak yang resmi untuk pemerintah Malaysia hanya sebesar 1.200 RM dan selebihnya masuk ke perusahaan," katanya.
Terkait pemulangan jenazah Karso, dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari seorang rekan di Malaysia diketahui hal itu berkat kebijakan tokai yang mempekerjakan almarhum.
"Berdasarkan informasi dari rekan saya di Malaysia, pemulangan jenazah Karso atas kebijakan dari tokai di sana meski almarhum belum membayarkan pajak selama dua tahun," kata Darsito. (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008