Bandung (ANTARA News) - Sebanyak 40 persen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia diperkirakan bakal tutup pada tahun 2009 jika tidak mampu bertahan menyusul pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Prof Dr Didi Turmudzi usai membuka lomba gerak jalan di Kampus Universitas Pasundan, Bandung, Sabtu.
Berdasarkan data Aptisi hingga Juli 2007, jumlah anggota Aptisi mencapai 2.761 PTS beserta BHP (yayasannya).
Menurutnya, dengan adanya UU BHP, para pengelola Perguruan Tinggi Swasta tidak dapat bantuan dana dari pemerintah, sehingga wajar jika banyak PTS tidak mampu bertahan atau melakukan merger, akuisisi bahkan dilikuidasi.
Dikatakannya, mekanisme dunia pendidikan saat ini hampir sama dengan mekanisme pasar, terlebih dengan penerapan UU BHP ini.
Pihaknya menyatakan, bagi perguruan tinggi swasta yang sudah mapan dan memiliki "modal" yang kuat, UU BHP ini dapat dijadikan tantangan tersendiri.
Namun sebaliknya, bagi pengelola perguraun tinggi sawasta yang belum mapan atau "modal"nya kecil, UU BHP ini dapat jadi ancaman, katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008