"Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dipulangkan ke Kepolisian," kata Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Pihaknya pun menganggap kembalinya Rosa ke Polri adalah hal yang lumrah.
"Anggota polisi yang ditugaskan ke kementerian dan lembaga itu tak hanya di KPK saja tapi juga ada di tempat lain. Dan semua itu ada MoU yang dilakukan. Apabila lembaga lain mengembalikan, tak masalah. Itu hal biasa," katanya.
Padahal masa tugas Kompol Rosa di KPK diketahui masih berlangsung hingga 23 September 2020 mendatang.
Sebelum pengembalian Rosa, ada dua penyidik Polri di KPK yang juga dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
Namun Polri tidak merinci nama atau inisial dua penyidik tersebut.
Pengembalian tiga penyidik Polri dari KPK terjadi di tengah penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku dan tiga orang lainnya.
Baca juga: Firli Bahuri nyatakan penyidik Rosa telah diberhentikan dari KPK
Baca juga: Pimpinan KPK: Pengembalian Rossa ke Polri demi jaga hubungan lembaga
Baca juga: WP KPK sayangkan pengembalian penyidik Rossa Purbo ke Polri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020