Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkanJakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengharapkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax reaty, yang baru disepakati dengan Singapura dapat segera diratifikasi untuk mempercepat pencegahan penghindaran pajak.
"DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sri Mulyani sebut draf Omnibus Law Perpajakan telah diserahkan ke DPR
Ia mengatakan pembaruan komitmen dengan Singapura dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi perpajakan internasional terkini, mengingat perjanjian yang berlaku sebelumnya sudah berjalan selama hampir 30 tahun.
"Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan," katanya.
Poin-poin kesepakatan dalam P3B baru antara lain mencakup tarif branch profit tax yang mengalami penurunan dari sebelumnya 15 persen ke 10 persen.
Tarif pajak royalti juga berubah dari yang sebelumnya tarif tunggal 15 persen menjadi 10 persen untuk hak cipta karya sastra, seni dan film.
Tarif pajak royalti ikut ditetapkan menjadi delapan persen untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan atau kegiatan ilmiah.
Kesepakatan ini ikut mengatur perpajakan kontrak bagi hasil dan kontrak karya untuk sektor minyak, gas dan pertambangan.
Indonesia juga mendapatkan hak untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
Dengan tercapainya kesepakatan, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax, maka diharapkan terjadi peningkatan investasi dari Singapura.
Selain itu, perjanjian ini juga bermanfaat untuk menutup celah penghindaran maupun pengelakan pajak yang telah melintas batas negara.
Penandatanganan amandemen P3B dilakukan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah pada Selasa (4/2/2020).
Perubahan perjanjian P3B Indonesia-Singapura tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan dinamika kondisi perekonomian dan standar perpajakan internasional.
Perundingan untuk amandemen perjanjian itu dilakukan dalam lima putaran, sejak 8-10 Juli 2015 di Batam dan berlanjut pada 27-29 Juli 2016 serta 12-14 September 2018 di Singapura.
Perundingan juga berlangsung pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan terakhir pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.
Sebelumnya, P3B lama disepakati kedua negara pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 1992.
Baca juga: Mantan Dirjen Pajak sebut perlunya memperkuat sektor pajak
Baca juga: DJP ingatkan instansi pemerintah gunakan NPWP baru mulai April 2020
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020