Dengan tidak mengurangi rasa hormat, BKPM merujuk UU Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 30,

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang investasi dan penanaman modal daerah.

Menurut Bahlil, BKPM memegang rujukan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, di mana pada Pasal 30 telah ada pembagian kewenangan daerah terkait investasi.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, BKPM merujuk UU Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 30," katanya di Jakarta, Rabu.

Bahlil juga mengaku tak bisa menilai urgensi penyusunan RUU investasi daerah karena prosesnya masih dalam tahap penyusunan.

"Saya belum bisa bicara penting atau tidak karena saya belum memahami substansinya. Kami harus pelajari dulu. Kami hanya memboboti (menekankan) pada perspektif bahwa investasi yang sekarang kita lakukan berdasarkan UU 25/2019," ujar mantan Ketua Umum Hipmi itu.

Baca juga: Bahlil: BKPM kini punya kewenangan beri insentif investasi

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Elviana menjelaskan alasan utama diusungnya RUU tentang investasi dan penanaman modal daerah yakni karena banyaknya persoalan investasi di daerah yang belum diatur secara lengkap dalam UU 25/2007.

"Misalnya sekarang mau investasi di daerah, tapi masih ada kasus lahan, dan banyaknya aset tanah pusat di daerah sehingga itu jadi penghambat bagi daerah untuk menarik investasi dari luar," katanya.

Elviana juga menyebut banyaknya masalah penanaman modal di daerah itu pulalah yang disampaikan kepala daerah sehingga mendorong perlunya disusun RUU investasi daerah.

"Penyusunannya akan tetap dilanjutkan karena ini desakan kepala daerah. Kami targetkan draf RUU rampung akhir 2020 dan kami harap bisa masuk Prolegnas 2021," pungkasnya.
Baca juga: Undang Kepala BKPM, DPD minta masukan susun RUU Investasi Daerah

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020