Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polres Aceh Besar menangkap seseorang yang diduga penanam sekaligus pemilik ladang ganja di kawasan Sare, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial MR (38), ditangkap di ladang ganja miliknya pada Selasa (4/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Polres Keerom ciduk pemilik ladang ganja seluas satu hektare di Waris

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan MR yang meresahkan masyarakat sebagai pengedar ganja," kata Rudy.

Dari penangkapan tersangka MR, polisi mengamankan ladang seluas satu hektare dengan tanaman ganja siap panen, empat karung ganja kering dengan berat mencapai 74 kilogram, satu set alat penekan atau pres, serta sebuah timbangan.

Baca juga: Polisi temukan lima hektar ladang ganja di Sumatera

Sebelum tersangka MR ditangkap, tim Opsnal dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar AKP Raja Aminuddin Harahap menyelidiki ladang ganja yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Setelah memastikan tersangka berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat, tim melakukan upaya penangkapan. Tersangka MR ditangkap tanpa perlawanan di ladang miliknya.

Baca juga: Polisi terus cari peladang ganja di Gunung Guntur

Dari pengakuan tersangka MR, tanaman ganja tersebut sebagian sudah dipanen. Tersangka MR mengaku menanam bersama seseorang berinisial MUR. Polisi menjadikan MUR masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kini, tersangka MR beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Besar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka MR terancam dijerat Undang-Undang tentang Narkotika.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020