Bandung (ANTARA News) - DPD PDIP Jawa Barat mengharapkan, putusan MK yang menetapkan Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, diikuti kebijakan KPU memberi kesempatan Parpol untuk melakukan penyesuaian daftar Caleg mereka dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Penyesuaian daftar Caleg itu perlu karena selama ini Parpol sudah menentukan strategi penempatan Caleg berdasarkan nomor urut, bukan perolehan suara terbanyak, kata Ketua DPD PDIP Jabar, Rudi Harsa Tanaya, di Bandung Jumat.
"Kami berharap KPU dapat memberikan ruang dan kesempatan untuk peserta Pemilu menata ulang susunan Caleg berdasarkan hasil keputusan MK," katanya.
Rudi menjelaskan PDIP Jabar telah menyusun Caleg yang diusulkan dengan mengutamakan kualitas dan kredibilitas di nomor urut kecil. "Kebanyakan Caleg PDIP ditempatkan bukan di daerah asalnya, namun kami menempatkan Caleg di daerah pemilihan secara acak," katanya.
"Hal ini dimaksudkan agar kualitas Caleg di setiap daerah pemilihan menjadi merata," ujar Rudi.
Ketika ditanyakan apakah sikap DPD Jabar ini mendahului sikap DPP PDIP, Rudi membantah jika pernyataannya adalah sikap. "Ini adalah harapan kami dan bukan menolak keputusan MK," ujarnya.
Jika aspirasinya ini tidak mendapat respon dari KPU, PDIP Jabar akan "manut" (tunduk) pada keputusan yang telah ditetapkan sambil menunggu sikap DPP.
Ketua KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, untuk mengubah DCT sangat mustahil dilakukan karena proses validasi surat suara yang memuat nama dan gambar Caleg sudah siap dicetak.
"Saat ini sangat tidak mungkin jika ada yang ingin merubah DCT, meskipun keputusan MK telah turun," katanya.
Ferry memahami jika ada parpol yang merasa "terganggu" atas terbitnya keputusan MK tersebut. "Namun ini adalah konsekuensi logis dari adanya sebuah keputusan resmi," katanya.
Ia menambahkan, bagi Caleg yang mengundurkan diri, KPU tetap tidak akan mengubah DCT. "Gambar dan nama Caleg tersebut tetap akan tercantum, namun pada penghitungan suara Pemilu mendatang perolehan suara yang bersangkutan hangus," kata Ferry.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008