Jakarta (ANTARA News) - Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika asal Nigeria yang memegang paspor Malawi, Ona Denis, batal dilakukan pada akhir 2008 karena dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Abdul Hakim Ritonga, kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat, membenarkan rencana eksekusi terhadap Ona Denis pada akhir 2008, batal.
"Ona Denis mengajukan upaya hukum PK," katanya.
Sedianya, Kejagung pada akhir 2008 akan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana mati, yakni, Ona Denis dan terhadap terpidana mati kasus pembunuhan, Jurit bin Abdullah.
Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah tiga kali menawarkan kepada Ona Denis untuk mengajukan PK, namun dirinya tidak mau menerima tawaran itu. "Namun menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut, dia mengajukan PK," katanya.
Jampidum juga membenarkan bahwa rencana eksekusi terhadap terpidana mati Jurit bin Abdullah, batal dilaksanakan karena terpidana masih mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Jurit bin Abdullah belum dilakukan karena dari dua kasus pembunuhan yang dilakukannya, satu diantaranya masih melakukan upaya hukum.
"Jurit bin Abdullah diketahui masih melakukan upaya hukum," katanya.
Hingga Desember 2008, Kejagung sudah melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana mati termasuk trio bomber Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas."
Ke-10 terpidana mati tersebut merupakan bagian dari 121 terpidana mati, sisanya sebanyak 111 terpidana mati masih melakukan upaya hukum. Ke-111 tersebut, yakni delapan terpidana mengajukan banding, 10 mengajukan kasasi, 22 orang memperoleh grasi, 54 mengajukan peninjauan kembali (PK), sedangkan 17 orang belum menentukan sikap.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008