Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan telah menaikkan status kasus dugaan perundungan terhadap siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang, Jawa Timur, dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah mendapatkan dua alat bukti.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti visum hasil laporan tim dokter, para penyidik memiliki keyakinan untuk meningkatkan status dugaan perundungan yang menimpa MS, berusia 13 tahun.
"Berdasarkan alat bukti (visum), penyidik punya keyakinan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Leonardus, yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Leo menambahkan, dalam penyidikan tersebut, pihak kepolisian akan mencari peranan dari tujuh anak terduga pelaku, hingga menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh korban, dan mengakibatkan salah satu jari tengah tangan kanan korban harus diamputasi.
Menurut Leo, saat ini pihaknya tengah fokus pada peristiwa kekerasan yang disebutkan terjadi pada 15 Januari 2020 itu. Dari keterangan para saksi, lanjut Leo, antara satu dengan lainnya saling menguatkan.
"Kami akan mencari peran dari terduga. Apakah dari tujuh anak itu, siapa yang betul-betul melakukan, dan memang nanti menjadi pelanggar atau tersangka," kata Leo.
Beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Kota Malang, menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, jari tengah MS yang membiru itu akibat terjepit ikat pinggang.
Namun, Leo menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, tidak pernah disebutkan atau didengar bahwa jari tengah korban terjepit ikat pinggang hingga mengakibatkan luka yang cukup parah.
"Soal gesper, tidak ada bunyi sama sekali terkait dengan gesper itu," ujar Leo.
Salah seorang siswa SMP Negeri di Kota Malang, diduga mengalami perundungan oleh teman-temannya di sekolah, hingga mengakibatkan jari tengah tangan kanannya harus diamputasi, karena sudah tidak lagi berfungsi.
Siswa berinisial MS berusia 13 tahun tersebut, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh tujuh anak lainnya saat berada di lingkungan sekolah.
Baca juga: Polisi periksa terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan anak
Baca juga: Polresta Pontianak berpedoman pada SPPA tangani kasus perundungan
Baca juga: Praktisi pendidikan: Semua guru harus miliki wawasan perundungan
Baca juga: Jangan main hakim sendiri dalam kasus penganiayaan siswi SMP
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020