keberhasilan pencapaian realisasi nilai investasi ini tidak terlepas dari kinerja DPMPTSP yang semakin baik ....Pekalongan (ANTARA) - Realisasi nilai investasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mencapai Rp3,2 triliun pada 2019, atau sekitar 210 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan Supriono.
"Nilai investasi mencapai dua kali lipat dari target yang ditetapkan Rp1,5 triliun, yang menunjukkan bahwa meski Pekalongan merupakan kota kecil namun letaknya yang strategis dapat menarik investor untuk berinvestasi," katan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Supriono di Pekalongan, Rabu.
Menurut dia, keberhasilan pencapaian realisasi nilai investasi ini tidak terlepas dari kinerja DPMPTSP yang semakin baik pada perubahan sistem informasi ke arah digital yang diproses melalui "Online Single Submission (OSS)" dari pemerintah pusat yang diterapkan di setiap daerah.
Baca juga: Analis nilai iklim investasi di Indonesia akan stabil di 2020
Sistem daring itu, kata dia, tentunya memudahkan para investor semakin berminat berinvestasi di Kota Pekalongan yang dikenal sebagai Kota Batik ini.
"Alhamdulillah kinerja DPMPTSP semakin baik. Hal itu bisa diukur dari realisasi nilai investasi pada 2019 yang mampu menembus Rp3,2 triliun atau 210 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun," katanya.
Ia menyebutkan sektor yang menyumbang nilai tertinggi nilai investasi didominasi oleh sektor perdagangan dan jasa, kemudian bidang industri dan perumahan.
Kenaikan nilai investasi ini, kata dia, sangat membantu pemerintah daerah (pemda) dalam mengurangi jumlah angka pengangguran sebanyak 8.743 orang.
"Sektor perdagangan dan jasa seperti perhotelan, pariwisata, kesehatan, serta industri kecil termasuk usaha kuliner mendominasi nilai investasi di daerah. Kemudian disusul sektor industri lainnya," katanya.
Ia menambahkan secara prinsip pemkot berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal mengurus proses perizinan termasuk memberikan kemudahan berinvestasi bagi para investor.
Baca juga: Akademisi nilai wacana Amdal ke omnibus law kikis penghambat investasi
Pewarta: Kutnadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020