Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo, di Tanjungpinang, Rabu, menyatakan penyelidikan yang dilakukan ini guna mencari peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Penyertaan modal untuk BUMD Kepri capai Rp43 miliar
Dia mengatakan meskipun nanti ditemukan kerugian, tetapi tidak terdapat unsur pidana, maka penyelidikan tidak bisa dilanjutkan.
"Itu urusan internal perusahaan terdiri dari pemegang saham, komisaris, dan direkturnya, kalau kaitannya memang tidak ditemukan kerugian akibat tindak pidana," kata Agustian.
Baca juga: Pemprov minta BPK audit BUMD Kepri
Sampai sejauh ini pihak kejaksaan sudah memeriksa dua orang saksi terkait penyelidikan tersebut. Keduanya ialah mantan Direktur Operasional dan Staf Administrasi BUP PT Pelabuhan Kepri.
Disinggung apakah akan ada pihak lainnya yang akan diperiksa, Agustian mengaku tergantung perkembangan hasil penyelidikan ke depan.
Baca juga: Kejati Kepri tetapkan dua tersangka korupsi tambang bauksit
Menurut dia, penyelidikan saat ini masih bersifat pengumpulan data. Kalau datanya sudah lengkap, kejaksaan bisa langsung menyimpulkan.
"Kalau masih kurang, tak menutup kemungkinan akan ada saksi lainnya yang turut diperiksa," katanya.
Agus mengatakan bahwa terdapat dua jenis kerugian yakni, kerugian yang ditimbulkan akibat risiko bisnis dan kerugian yang menimbulkan kerugian negara akibat tindak pidana.
"Kerugian negara akibat tindak pidana itulah yang kita cari," katanya.
Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020