"Kita sudah menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa ada beberapa hotel meminta siswa SMK menggunakan hijab untuk membuka jilbab selama magang di hotel tersebut," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan untuk menindaklanjuti laporan larangan siswa SMK magang menggunakan hijab tersebut, DPRD sudah memanggil pengelola hotel di negeri serumpun sebalai ini.
"Alasan manajemen hotel ini melarang siswa magang berhijab, karena mereka hanya mengacu aturan di luar negeri," ujarnya.
Ia menegaskan alasan manajemen hotel yang meminta siswa berhijab untuk membuka hijabnya itu tidak sesuai dengan peraturan Indonesia dan budaya melayu daerah ini.
"Siapa pun investor dan dari negara mana saja jika sudah berinvestasi di Indonesia, mereka wajib menggunakan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Ia sangat menyayangkan anak-anak yang berhijab, ingin berhijrah, memperbaiki diri menjadi lebih baik sesuai ajaran agama, karena ingin magang disuruh membuka jilbabnya.
"Ini sangat mengganggu, karena orang yang ingin menutup auratnya disuruh buka jilbabnya," katanya. ***2***
Pewarta: Aprionis
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020