Malang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Malang, Jawa Timur, akan mencabut trayek angkutan kota yang "nakal" atau tidak menuruti peraturan penurunan tarif enam persen."Saya minta masyarakat proaktif mengingatkan sopir karena Rp100 atau berapapun uang kembalian adalah hak konsumen yang harus diberikan sopir," kata Kepala Dishub Kota Malang Nanang Winarto, Jumat.Ia mengakui, tarif baru rawan dilanggar sopir karena dengan tarif tidak genap Rp2.400 dan Rp1.700 untuk pelajar, sopir kerap enggan menerapkannya dengan alasan sulit mencari pecahan Rp100 untuk kembalian.Menurut dia, pengawasan paling efektif adalah melaporkan sopir nakal dan mencatat jalur serta nomor kendaraan untuk dilaporkan ke pihak berwenang.Penetapan Walikota Malang mengenai penurunan tarif angkutan umum ini sendiri baru sebatas draf dan belum diserahkan kepada Walikota.Draf memang telah setujui Dishub, Organda, YLKM dan badan pembina transportasi daerah (BPTD), namun karena harus direvisi lagi maka belum diserahkan kepada walikota."Saya janji sebelum tahun 2009, tarif baru sudah ditetapkan sebagai SK Walikota sehingga kalau ada sopir angkot yang nakal bisa ditindak," ikrarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008