Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini berharap dapat melacak aset terpidana seumur hidup kasus BLBI, Adrian Kiki Ariawan, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pasalnya kalau menggunakan hukum Australia, maka aset bisa dilacak paling lama enam tahun terakhir," kata Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Muchtar Arifin, di Jakarta, Rabu (24/12) malam.

Seperti diketahui, bos Bank Surya tersebut yang mengemplang uang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp1,5 triliun saat ini ditahan oleh pihak otoritas Australia.

Kendati demikian, ia mengatakan paling utama saat ini, adalah bagaimana bisa mengekstradisi Adrian Kiki tersebut dari Australia ke Indonesia.

"Yang penting kita ingin pulangkan orangnya dulu, kalau orangnya sudah ditangan kita, orang ini bisa diajak bicara," katanya.

Muchtar Arifin optimistis bisa segera memulangkan Adrian Kiki meski secara aturan hukum di Australia, untuk menetapkan inkrah (keputusan hukum tetap) harus menunggu selama 2,5 tahun.

"Kita optimistis dapat segera memulangkannya, karena kita punya bukti kuat adanya tindakan korupsi," katanya.

Adrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Putusan itu tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia).

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Arnold Angkouw, SH.

Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008