Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu (5/2) menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, hanya tersedia di lima lokasi, yakni :
1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat ada di LTC Glodok.
4. Jakarta Timur ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
5. Jakarta Utara ada di Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi antara lain:
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan foto kopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020