"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, baik tim inspektorat bidang hukum dan Propam setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, hasilnya tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2).
Baca juga: Tanggapi pengakuan Dede, Polri tunggu putusan sidang
Baca juga: Jaksa tuntut Luthfi empat bulan penjara
Dari hasil investigasi juga menemukan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur operasi standar.
Namun demikian, pihaknya tidak akan membawa hasil temuan tersebut untuk balik menuntut Dede.
"Tidak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi," katanya.
Sebelumnya, eks terpidana kasus aksi demonstrasi, Dede Lutfi Alfiandi membuat kesaksian yang mengejutkan dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Dede mengatakan ia dipukul dan disetrum oleh polisi agar ia mengaku telah melempar batu ke polisi.
Dede adalah pemuda yang membawa bendera merah putih saat ikut dalam aksi unjuk rasa pada akhir September 2019. Fotonya kemudian beredar di media sosial.
Majelis hakim memvonis Dede dengan pidana empat bulan penjara atas dakwaan melawan polisi saat aksi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada 30 September 2019. Dede dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa meski telah diperingatkan tiga kali oleh polisi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020