Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Parliamentary Center (IPC) menilai prestasi DPR pada tahun ini belum menggembirakan, bahkan sejumlah UU yang telah disetujui diujimateri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian menurut Catatan Akhir Tahun IPC yang disampaikan Sulastio dan Ahmad Hanafi di Jakarta, Kamis.
Untuk meningkatkan kinerjanya, sebenarnya berbagai problem di DPR yang meliputi kelembagaan, tenaga pendukung dan anggaran telah dianalisis secara sistematis oleh Tim Peningkatan Kinerja DPR.
Pada Desember 2006, tim ini telah memberikan laporan pada pimpinan DPR tentang permasalahan, analisis, solusi dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja Dewan. Namun demikian, hingga 2008 belum tercapai peningkatan kinerja DPR secara signifikan.
Di bidang legislasi, DPR pada 2008 berhasil mengesahkan 44 UU. Namun mayoritas UU yang disahkan terkait pemekaran wilayah. Pencapaian ini tidak bisa disebut sebagai prestasi, mengingat isi UU pemekaran wilayah hanya "copy paste" dari undang-undang serupa sebelumnya.
Sejumlah UU pemekaran wilayah membuka peluang terjadinya pembalakan hutan karena wilayah yang dimekarkan sebagian besar merupakan wilayah hutan lindung. Dengan menjadi daerah otonom sendiri, mau tidak mau daerah pemekaran baru harus menambah sumber penghasilan daerah (Penghasilan Asli Daerah) dengan memanfaatkan hutan-hutan tersebut.
Pada dasarnya, UU pemekaran wilayah merupakan bidang yang terkait langsung dengan tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD), namun dalam proses pembahasan UU, keterlibatan DPD sangat minim. Padahal DPD, yang merupakan pihak perwakilan daerah lebih tahu kondisi daerahnya ketimbang DPR.
"Dampak nyata dari pengabaian DPD dalam proses pembahasan adalah UU pemekaran wilayah tidak bisa maksimal ketika dilaksanakan, karena sedikitnya masukan yang terkait kondisi daerah dari DPD," kata Sulastio.
Kajian IPC terhadap legislasi DPR menunjukkan, beberapa UU setelah disahkan mengalami masalah. Sejumlah UU setelah disahkan di-ajumateri-kan ke MK.
Hal tersebut menunjukkan DPR kurang aspiratif sehingga terdapat sebagian kelompok masyarakat yang aspirasinya tidak terakomodasi dengan baik mengajukan uji materi ke MK. Bahkan UU 10/2008 tentang pemilu legislatif diajukan ke MK hingga enam kali.
UU yang diajukan ke MK, antara lain, UU No.42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU Nomor 16/2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45/2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008. (*)
Copyright © ANTARA 2008