Medan (ANTARA News) - Realestate Indonesia (REI) Sumatera Utara menilai perpanjangan hak pakai asing atas bangunan-bangunan di Indonesia mendesak dilakukan untuk membantu bergeraknya usaha properti nasional.

"Hak pakai asing di Indonesa yang sekarang 70 tahun sudah tidak sesuai dengan kondisi dewasa ini," kata Ketua DPD REI Sumatera Utara Rusmin Lawin di Medan, Kamis.

Malaysia malah menerapkan usia hak pakai asing 99 tahun sekaligus, disusul Singapura dan Vietnam, dan terakhir Thailand.

Hak pakai lebih lama dan pemberian izin sekaligus, membuat investor atau orang asing tertarik berinvestasi di Indonesia sehingga ikut menggairahkan sektor properti dalam negeri.

Beberapa daerah yang letak geografisnya dekat dengan Malaysia, Thaiiland dan Singapura seperti Sumatera Utara dipastikan dilirik investor sebagai tempat investasi properti.

"Pemerintah tidak perlu khawatir memperpanjang hak pakai asing karena investasi untuk pembangunan bangunan yang dipakai asing tidak akan menggangu kinerja pengembang dalam negeri," katanya.

Pemerintah juga bisa mendapatkan keuntungan dari izin hak pakai asing yang lebih lama lagi, disamping menekan kerugian pemerintah dari penipuan izin milik.  (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008